Senin, 11 Juni 2018

Teknologi Sudah Canggih, Masih perlu Bawa Ban Serep?


Teknologi Sudah Canggih, Masih perlu Bawa Ban Serep?


Keberadaan ban cadangan dalam kendaraan yang dijual secara besar-besaran, dan atau digerakkan di jalan raya sedang ramai dibicarakan. Selain itu, ada tiga pengguna Nissan Elgrand yang mengajukan klaim terhadap PT Nissan Motor Indonesia (NMI), sehubungan dengan tidak adanya ban serep.

Memang kewajiban produsen untuk menyediakan ban cadangan telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan Pasal 57.

BACA JUGA

4 Trivia Itu Bisa Membuat Mesin Heat Heater
Disebutkan, Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus dilengkapi dengan Peralatan Kendaraan Bermotor. Untuk kendaraan bermotor roda empat, atau lebih dari satu ban cadangan.



Namun, karena teknologi kendaraan yang lebih tinggi dan lebih maju, dan tidak ada pengecualian ban, aturan ini sangat tidak relevan. Pasalnya, di industri ban, kini teknologi menggunakan ban flat (RFT).

RFT Ban adalah ban yang dapat dengan aman berjalan pada kecepatan tertentu, bahkan jika ban tergelincir atau bocor oleh benda tajam. Dengan teknologi, ban cadangan menjadi sesuatu yang tidak lagi diperlukan.

Nah, lihat, aturan yang terkait dengan ban cadangan ini telah berubah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2018, tentang Ujian Tipe Kendaraan Bermotor.

1 dari 3 halaman
Sebagai tambahan
Peraturan yang mengatur penggantian ban pengganti yang tercantum dalam Pasal 14, yaitu toleransi tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi cadangan cadangan teknologi cadangan.

Penggantian fungsi ban serap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ban kempes yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban, ban kit atau teknologi lainnya.

Selain itu, fungsi cadangan ban pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan instruksi tentang penggunaan jalan. Kendaraan yang menggunakan fungsi cadangan ban pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mungkin tidak dilengkapi dengan roda dan pembuka jarak jauh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar